KONSEP PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian dan Syarat –Syarat Profesi
B. Pengertian Profesi
Menurut Sanusi et al.(1991) ciri-ciri utama suatu profesi adalah sebagai berikut:
- Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial)
- Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
- Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah
- Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,sistimatik,eksplisit,yang
bukan hanya sekedar paendapatan khalayak umum
- Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan wajtu yang cukup lama
- Proses pedidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nila-nilai profesioal
itu sendiri
- Dalam memberikan layanan kepada masyarakat,anggota profesi itu berpegang teguh pada kode
etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement tehadap
permasalahan profesi yang dihadapinya
- Dalam prateknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom an bebas dari campur tangan
orang lain
- Jabatan ini mempuyai pristise yang tinggi dalam masyarakat,dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula
- Syarat – syarat / kreteria profesi keguran
Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya.Misalnya National Education Association (NEA) (1948) Menyarankankreteria sebagai berikut :
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lam (bandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka)
- Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang kesinambungan
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
- Jabatan yang menentukaan baku (standarnya) sendiri
- Jabatan yang lebi mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesina yang kuat da terjalin erat
Kode Etik Profesi Keguruan
1) Penertian Kode Etik
Kode etik guru Indonesia ada dua unsur pokok yakni:
1. Sebagai landasan moral
2. Sebagai pedoman tingkah laku
Tujuan Kode Etik
Secara umum tujuan kode etik sebagai berikut (R.Hermawan S,1979)
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk meningkatkanpengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
2) Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
- Guru memilik dan melaksanakan kejujuran ProfesionalGuru berusaha memperoleh informasi tentag peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta da rasa tanggungjawab ber sama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan,dan kesetiakawan social
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Organisasi Profesional Keguruan
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Fungsi organisasi profesi keguruan adalah sebagai wadah sebagai Persatuan Guru Indonesia (PGRI) yang didirikan di Surakata tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan,S 1989)
Jenis – Jenis Organisasi Keguruan
- PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia
- MGMP(Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
A. Pengertian
Sikap profesional keguruan pola tingkah laku yang berhubungan dengan profesinya terhadap:
- Peraturan perundang – undangan
- Oganisasi professional
- Teman sejawat
- Anak didik
- Tempat kerja
- Pemimpin
- Pekerjaan
B. Sasaran Sikap Profesional
- Sikap Terhadap Peraturan Perundang – undangan Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa:”Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973).Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah,dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Sikap Terhadap Organisasi Profesi Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan pengabdian.dasr ini mennjukkan kepad kita betapa penting peranan suatu organisasi profesi sebagai wadah dan saran pengabdian.
- Sikap Terhadap Teman Sejawat Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebut bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan,dan kesetiakawanan sosial” ini berarti bahwa :
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya,dan Guru hendaknya menciptakan dan memelihara smangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
- Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru disebut bahwa “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila”.Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus difahami oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari,yakni:tujuan pendidikan nasional,prinsip membimbing,dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
- Sikap terhadap Tempat kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas.Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru,dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikiandalam lingkunganny.Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan,yaitu(a)guru sendiri,(b)hubungan guru dengan orng tua dan masyarakat sekeliling.
- Sikap Terhadap Pemimipin
Sebagai salah seorang anggota organisasi,baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.Dari organisasi guru ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang,daerah sampai kepusat.Begitu juga sebagai anggota keluarga dan besar Depdikbud,ada bagian pengawasan mulai dari kepala sekolah,kakandep,,dan seterusnya sampai kementri Pendidikan dan Kebudayaan
- Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik,yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan.Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatnan yang tinggi,terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.Barangkali tidak smua orang dikaruniai sifat seperti itu,namun bla seseorang telah memillih untuk memasuki profesi guru,ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
C. Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan,calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan,sikap dan keterampilan yang perlu dalam pekerjaan nanti.Karena tugasnya yang bersikap unik,guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.Oleh sebab itu,bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapat pendidikan prajabatan.Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalammasa pengabdiannya sebagai guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar